Polres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Pembalakan Liar di TNGC
JAWA BARAT - Polres Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara, atas laporan resmi dari Balai TNGC.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Kelima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K, dan U,” ujar Ali Akbar di Kuningan, Jumat.
Ia menjelaskan, dugaan pembalakan liar tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) yang masuk dalam Zona Rehabilitasi TNGC.
Lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang merupakan kawasan hutan konservasi dan dilindungi oleh negara.
Baca juga: Tanggul Sungai Kalimalang Jebol, Ratusan KK di Telukjambe Barat Terdampak Banjir
Menurut Ali Akbar, para tersangka diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta. Seluruhnya berdomisili di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Balai TNGC yang mencurigai adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan lanjutan serta penindakan di lokasi.
“Kelima tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, mereka diduga sedang melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,4 juta. Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin serta sejumlah potongan kayu sonokeling.
Baca juga: Samsung Kembangkan Generasi Baru Galaxy A, Peluncuran Dimulai Akhir Januari 2026
Ali Akbar menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara