JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar program Mudik Gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman pada Idulfitri 1447 Hijriah. Program ini disediakan dengan kuota terbatas serta melayani lima rute perjalanan.
Pendaftaran dibuka mulai 24 Februari hingga 6 Maret 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara langsung di JPO Asia Afrika, Kota Bandung.
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemkot Bandung menyiapkan lima unit bus dengan kapasitas masing-masing 50 penumpang. Dengan demikian, total tersedia 250 kursi gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Lima rute tujuan yang disediakan meliputi:
Bandung – Surabaya (via jalur utara)
Bandung – Yogyakarta (via jalur utara)
Bandung – Yogyakarta (via jalur selatan)
Bandung – Cirebon
Bandung – Tasikmalaya – Banjar
Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain mendaftar langsung di lokasi yang telah ditentukan, membawa fotokopi KTP Kota Bandung atau bukti bekerja maupun berdomisili di Kota Bandung, serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, peserta wajib melakukan registrasi ulang pada hari keberangkatan dengan membawa voucher dan identitas asli. Petugas juga akan melakukan verifikasi data dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan. Apabila terjadi perubahan atau pembatalan, peserta diminta melakukan konfirmasi. Perbedaan data antara identitas dan tiket akan menyebabkan tiket dinyatakan tidak berlaku.
Rencananya, keberangkatan peserta akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 15.00 WIB dari Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana No. 2, Kecamatan Sumur Bandung.
Baca juga: Lima SD Jadi Percontohan Program Ekosistem Pangan Sehat Kota Bandung
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk membantu masyarakat merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
Adapun jadwal pelayanan pendaftaran adalah:
Senin – Jumat: pukul 08.00–15.00 WIB
Sabtu: pukul 08.30–15.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung