Lima SD Jadi Percontohan Program Ekosistem Pangan Sehat Kota Bandung
JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong terwujudnya lingkungan pangan yang lebih sPemkot Bandung
ehat di sekolah melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta menekan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung sejak usia dini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masa depan generasi muda. Menurutnya, sekolah tidak hanya harus menjadi tempat yang aman dari sisi pendidikan, tetapi juga dari aspek pangan yang dikonsumsi siswa setiap hari sebagai langkah pencegahan dini terhadap penyakit tidak menular.
Penerapan kebijakan ini diawali di tingkat Sekolah Dasar melalui lima sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Pemkot Bandung menilai pembiasaan pola makan sehat sejak dini berperan penting dalam membentuk gaya hidup hingga dewasa serta berpotensi memberi pengaruh positif terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
Lima SD Jadi Percontohan Program Ekosistem Pangan Sehat Kota Bandung
Melalui program percontohan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong gerakan yang lebih luas hingga mencakup seluruh sekolah di Kota Bandung. Upaya ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Perwal tersebut mengatur sejumlah ketentuan, antara lain standar kantin sekolah agar menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi, pembatasan penjualan jajanan dengan kandungan GGL tinggi, serta larangan penggunaan bahan pangan yang berisiko bagi kesehatan. Selain itu, regulasi juga mengatur peran sekolah dan pedagang dalam mendukung pelaksanaan ekosistem pangan sehat.
Aspek edukasi turut menjadi perhatian melalui penguatan literasi gizi dan pembiasaan perilaku hidup sehat yang diintegrasikan dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa.
Pelaksanaan kebijakan ini juga diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah terkait dan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kota Bandung sebagai bagian dari jaringan global Partnership for Healthy Cities, yang melibatkan lebih dari 70 kota di dunia dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular dan cedera.
Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy Cities, Farhad Ali, menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang diambil. Ia menilai langkah Kota Bandung mencerminkan keseriusan dalam melindungi kesehatan generasi muda melalui kebijakan berbasis bukti dan kerja sama multipihak.
Dengan diberlakukannya Perwal Nomor 8 Tahun 2026, Kota Bandung diharapkan dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya konsumsi pangan sehat di lingkungan sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung