JAWA BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan pemantauan guna menekan praktik parkir liar selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, terutama di kawasan dengan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan setiap hari di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di sekitar fasilitas umum dan destinasi wisata. Pengawasan difokuskan pada area yang sebelumnya kerap ditemukan aktivitas parkir tidak sesuai ketentuan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruas Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar. Di kawasan tersebut, Dishub kembali menemukan sejumlah kendaraan travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Selama masa Nataru, patroli dan monitoring kami lakukan setiap hari. Kemarin di kawasan Dipati Uku. Teuku Umar masih ditemukan travel yang menggunakan lokasi parkir tidak sesuai perjanjian, padahal mereka telah membuat pernyataan,” ujar Rasdian saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Libur Nataru, Pemkot Bandung Berlakukan Penutupan Total Teras Cihampelas
Rasdian menegaskan, Dishub akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut berlaku tegas, terutama bagi pihak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan.
“Jika tetap melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Penindakan dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga diperketat di kawasan Jalan Asia Afrika yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun. Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, pergerakan orang di kawasan tersebut tercatat mencapai puluhan ribu dalam satu hari.
“Di Asia Afrika tingkat kunjungannya sangat tinggi. Dari data yang kami miliki, pergerakan orang kemarin mencapai puluhan ribu. Karena itu, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya langsung kami tertibkan sekaligus diberikan pemahaman,” jelas Rasdian.
Terkait keberadaan juru parkir liar, Rasdian menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian. Dishub memiliki kewenangan pembinaan terhadap juru parkir resmi, sementara penindakan terhadap jukir liar berada dalam ranah penegakan hukum.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, kami laporkan ke Polsek setempat karena itu masuk dalam penanganan Saber Pungli,” ujarnya.
Ia berharap, langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para juru parkir yang belum resmi untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat bergabung secara legal di bawah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
Baca juga: Angkot di Bandung Diliburkan Dua Hari Saat Tahun Baru, Pemkot Tunggu SK Gubernur
“Semua harus melalui proses asesmen dan mematuhi aturan Pemerintah Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan agar sanksi yang diberikan tetap proporsional dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dishub Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi serta melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi, demi terciptanya kondisi lalu lintas yang tertib dan aman selama masa libur Nataru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung