Polres Cianjur Tangkap Remaja Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 10 Anak (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang remaja berinisial MRR (15), warga Kecamatan Sukaluyu, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatannya terhadap sedikitnya 10 anak yang selama ini mengenalnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa perkara ini terkuak setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya saat buang air besar kepada orang tua. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian.
“Pelaku masih satu lingkungan dengan korban dan dikenal oleh anak-anak di sekitarnya. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres, Kamis (7/7/2025).
Dalam pemeriksaan, MRR mengakui telah melakukan perbuatannya sejak sekitar enam bulan terakhir. Ia disebut memanfaatkan kedekatan dengan para korban dengan cara memberikan burung merpati serta menawarkan untuk melatih burung tersebut agar lebih jinak.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Cianjur Jalani Perawatan Diduga Akibat Keracunan Makan Bergizi Gratis
Selain membujuk, pelaku juga diduga melakukan intimidasi kepada para korban agar menuruti keinginannya. Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai 10 orang yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“Korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Ironisnya, pelaku sendiri juga masih berstatus sebagai pelajar SMP,” kata Alexander.
Atas perbuatannya, MRR yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: BNNK Cianjur Rehabilitasi 55 Pecandu Narkoba Sepanjang 2025
“Kami mengimbau pihak keluarga yang merasa anaknya menjadi korban agar segera melapor secara resmi. Dari keterangan yang ada, selain sodomi, terdapat indikasi pelecehan hingga persetubuhan terhadap sejumlah korban,” pungkas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara