Pemerintah Salurkan Bansos Tahap III September 2025, Begini Cara Cek Penerimaannya (Antara Foto)
JAWA BARAT - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada September 2025. Program ini mencakup dua skema utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang ditujukan bagi masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan efektif, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan mandiri. Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos secara daring, baik melalui laman resmi maupun aplikasi khusus yang telah disiapkan.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor desa atau kelurahan. Cukup menggunakan ponsel dan jaringan internet, informasi penerimaan bantuan bisa diakses dalam waktu singkat.
Pengecekan secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Tahapannya sebagai berikut:
Apabila tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan data berupa nama, jenis bantuan (PKH atau BPNT), serta status penyaluran. Jika nama tidak ditemukan, kemungkinan belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Panduannya sebagai berikut:
Jika tercatat, informasi bantuan akan langsung ditampilkan di aplikasi.
Untuk bantuan PKH, penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dengan nominal berbeda berdasarkan kategori penerima:
Baca juga: Kartu Kesejahteraan dan Usaha Digital, Strategi Pemerintah Perkuat UMKM dan Bansos
Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk periode Juli–September 2025, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung yang bekerja sama dengan Kemensos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA