JAWA BARAT - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025. Program ini bertujuan mendukung keluarga penerima manfaat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama bagi anggota keluarga yang masuk kategori rentan.
Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan maupun dinas sosial untuk mengetahui status penerimaan bantuan. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Upaya ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Apa itu PKH dan siapa yang berhak?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga prasejahtera yang memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat. Program ini disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan, dan periode Juli–September 2025 menjadi bagian dari tahap ketiga penyaluran tahun ini.
Pentingnya memeriksa status penerimaan
Mengetahui status penerimaan PKH sangat krusial. Dengan begitu, masyarakat dapat segera melakukan pencairan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk. Selain itu, pengecekan mandiri juga membantu menghindari hoaks maupun praktik penipuan yang mengatasnamakan pihak resmi.
Ada dua cara utama untuk memastikan status penerimaan:
1. Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Menggunakan aplikasi Cek Bansos
Besaran bantuan PKH tahap III 2025
PKH disalurkan per triwulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima manfaat:
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan senilai Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima penerima manfaat mencapai Rp600.000.
Imbauan pemerintah
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam melakukan pengecekan maupun pencairan bantuan. Hal ini penting untuk melindungi data pribadi serta memastikan informasi yang diperoleh benar adanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA