Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 15:08 WIB

Hilal dan Awal Ibadah: Penjelasan Metodologi NU dan Muhammadiyah

Author

Hilal dan Awal Ibadah: Penjelasan Metodologi NU dan Muhammadiyah (NU online)

JAWA BARAT - Hilal memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Bulan sabit muda ini menjadi penanda masuknya awal bulan dalam kalender Hijriah dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah, terutama pada bulan-bulan seperti Ramadhan dan Syawal. Karena itu, umat Islam menanti hasil penetapan hilal setiap menjelang pergantian bulan tersebut.

Di Indonesia, perbedaan penentuan awal bulan Hijriah bukan hal baru. Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kerap menggunakan pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Perbedaan tersebut berakar pada metode yang digunakan dalam menetapkan posisi hilal.

Perbedaan Metode NU dan Muhammadiyah

NU mengutamakan metode rukyatul hilal, yakni pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit setelah terjadi ijtima’ (konjungsi), saat matahari dan bulan berada pada satu garis bujur. Dalam praktiknya, NU juga memanfaatkan perhitungan astronomi (hisab), namun hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai dasar penetapan akhir.

NU menggunakan kriteria Hisab Hakiki Imkan Rukyat, dengan ketentuan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini merujuk pada standar terbaru yang disepakati negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Pengamatan dilakukan pada hari ke-29. Jika hilal terlihat, maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan baru. Sebaliknya, jika tidak terlihat, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Keputusan ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Lembaga Falakiyah PBNU Nomor 001/SK/LF–PBNU/III/2022 yang merupakan turunan dari keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021.

Baca juga: Penetapan Puasa 2026 Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Libatkan 37 Titik Rukyah

Salah satu rujukan yang digunakan adalah penjelasan Taqiyuddin As-Subki yang menyatakan bahwa penetapan awal bulan Hijriah hanya didasarkan pada rukyat atau istikmal, bukan semata perhitungan matematis.

فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ وَهَذَا هُوَ الْأَصَحُّ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ وَمَنْ قَالَ بِالْجَوَازِ اعْتَقَدَ بِأَنَّ الْمَقْصُودَ وُجُودُ الْهِلَالِ وَإِمْكَانُ رُؤْيَتِهِ كَمَا فِي أَوْقَاتِ الصَّلَاةِ إذَا دَلَّ الْحِسَابُ عَلَيْهَا فِي يَوْمِ الْغَيْمِ وَهَذَا الْقَوْلُ قَالَهُ كِبَارٌ وَلَكِنَّ الصَّحِيحَ الْأَوَّلُ لِمَفْهُومِ الْحَدِيثِ وَلَيْسَ ذَلِكَ رَدًّا لِلْحِسَابِ فَإِنَّ الْحِسَابَ إِنَّمَا يَقْتَضِي الْإِمْكَانَ وَمُجَرَّدُ الْإِمْكَانِ لَا يَجِبُ أَنْ يُرَتِّبَ عَلَيْهِ الْحُكْمُ وَتَرْتِيبُ الْحُكْمِ لِلشَّارِعِ وَقَدْ رَتَّبَهُ عَلَى الرُّؤْيَةِ وَلَمْ تَخْرُجْ عَنْهُ إِلَّا إذَا كَمُلَتْ الْعِدَّةُ

Pendekatan Muhammadiyah

Berbeda dengan NU, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Hijriah melalui metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal tanpa melakukan pengamatan langsung. Prinsip yang digunakan adalah bahwa bulan baru dimulai apabila pada saat matahari terbenam telah terjadi ijtima’, ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, dan posisi bulan berada di atas ufuk, meskipun hanya sekitar 0,1 derajat.

Metode ini menekankan kepastian astronomis berdasarkan perhitungan gerak bulan. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Jika tidak, bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.

Baca juga: Ini Dia : Masjid di Jawa Barat Yang Cocok Banget Untuk Itikaf Pada Bulan Ramadhan

Perbedaan Pemahaman Hadis

Perbedaan metode tersebut juga berkaitan dengan perbedaan dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW:

صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup mendung, maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh hari.” (HR Al-Baihaqi).

NU memahami kata ru’yah sebagai penglihatan langsung dengan mata, sedangkan Muhammadiyah menafsirkannya sebagai kepastian keberadaan hilal yang dapat ditentukan melalui hisab.

Dalam literatur fikih juga disebutkan bahwa Ramadhan tidak dapat ditetapkan kecuali melalui rukyat atau penyempurnaan bilangan:

لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ

Selain itu, terdapat pandangan ulama yang menegaskan bahwa hisab tidak dijadikan dasar penetapan oleh ulama salaf:

قَالَ سَنَدُ: لَوْ كَانَ اْلإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي الْهِلاَلِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتَّبَعْ لإِجْمَاعِ السَّلَفِ عَلَى خِلاَفِهِ

Rasulullah SAW juga pernah bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ

Menyikapi Perbedaan

Pada akhirnya, NU dan Muhammadiyah memiliki landasan metodologis masing-masing. NU menggunakan kriteria imkan rukyat (tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat), sedangkan Muhammadiyah berpegang pada kriteria wujudul hilal dengan posisi bulan di atas ufuk saat matahari terbenam.

Baca juga: Memahami Itikaf: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Pelaksanaannya

Perbedaan ini merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam khazanah keilmuan Islam. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyikapinya secara bijak dan tidak memunculkan klaim yang saling menegasikan. Sikap saling menghormati menjadi kunci dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman pandangan. Wallahu a’lam.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Nu Online

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU