Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 15:23 WIB

Memahami Itikaf: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Pelaksanaannya

Memahami Itikaf: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan PelaksanaannyaMemahami I’tikaf: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Pelaksanaannya (ilustrasi/Canva)

JAWA BARAT - I’tikaf merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang bertujuan memperkuat kedekatan seorang hamba dengan Allah SWT. Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa yang bermakna menetap, menahan diri, atau berdiam di suatu tempat. Dalam pengertian istilah syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT, seperti melaksanakan shalat, berdzikir, membaca Al-Qur’an, serta melakukan berbagai amalan kebaikan dan menjauhi perbuatan yang tidak bermanfaat.

Hukum dan Anjuran I’tikaf
Hukum i’tikaf adalah sunnah dan dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kemampuan. Namun, pelaksanaannya sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(HR. البخاري ومسلم)

Artinya: Nabi SAW senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau melanjutkan amalan tersebut setelahnya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengganti i’tikaf yang tertinggal dengan durasi yang lebih lama.

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَلَمَّا كَانَ عَامٌ لَمْ يَعْتَكِفْ، فَاعْتَكَفَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ عِشْرِينَ يَوْمًا
(HR. أبو داود وابن ماجه وأحمد)

I’tikaf juga dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengganti i’tikaf Ramadhan dengan i’tikaf pada bulan Syawal.

Baca juga: Adab Istri kepada Suami: Nasihat Klasik untuk Keluarga Masa Kini

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ
(HR. البخاري ومسلم)

Rukun dan Syarat I’tikaf

Pelaksanaan i’tikaf memiliki dua rukun utama:

  • Niat i’tikaf, baik sebagai ibadah sunnah maupun untuk menunaikan nadzar.
  • Berdiam diri di dalam masjid dalam jangka waktu tertentu, baik siang maupun malam.

Adapun syarat sah i’tikaf meliputi:

Hal-Hal yang Membatalkan I’tikaF

I’tikaf dapat batal apabila melakukan hubungan suami istri selama masa i’tikaf, sebagaimana firman Allah SWT:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Nu Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Memahami Itikaf: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Pelaksanaannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!