JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan program Bandung Utama Goes to Zero New Stunting sebagai upaya memperkuat Gerakan Cegah Stunting dan mempercepat penurunan angka stunting melalui kolaborasi lintas sektor. Peluncuran berlangsung di Yess Coffee, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026), dipimpin Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Ketua TP Posyandu Kota Bandung Aryatri Benarto Farhan.
Farhan menegaskan stunting bukan hanya disebabkan oleh kekurangan gizi, tetapi juga dipengaruhi faktor lingkungan, sanitasi, kualitas air, dan pola hidup masyarakat. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kota Bandung masih berada di angka 22,8 persen, lebih tinggi dari target nasional sebesar 16 persen.
Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan penanganan lintas sektor. Karena itu, seluruh OPD, camat, dan lurah diminta memetakan permasalahan di wilayah masing-masing agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran. DPPKB juga diminta mengoptimalkan Dapur Dahshat di setiap kelurahan, sementara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga akan memetakan kualitas air, termasuk melakukan uji kandungan Escherichia coli di Sungai Cikapundung.
Farhan menargetkan terwujudnya Zero New Stunting di Kota Bandung melalui evaluasi rutin dan program yang berbasis data agar bantuan pemerintah lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kota Bandung Aryatri Benarto Farhan mengatakan pencegahan stunting harus dimulai sejak remaja putri hingga masa balita. Saat ini Kota Bandung memiliki 2.004 Posyandu, dengan 2.003 di antaranya aktif dan didukung 14.797 kader.
Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Strategi Tekan Pengangguran dan Hadapi Tingginya PHK
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam menyampaikan penanganan stunting akan dilakukan melalui pemantauan rutin berbasis data hingga tingkat kelurahan. Setiap bulan, puskesmas akan menyampaikan data balita dan ibu hamil berisiko stunting kepada pemerintah kewilayahan agar intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung