Selasa, 07 JULI 2026 • 17:24 WIB

Pemkot Bandung Ancam Sanksi Faskes yang Menolak Pasien

Author

Pemkot Bandung Ancam Sanksi Faskes yang Menolak Pasien

JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi seluruh tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung. Ia menekankan tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan administrasi atau skema pembiayaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan usai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).

Menurut Farhan, pelantikan pejabat fungsional, khususnya di sektor kesehatan, diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar tenaga kesehatan selalu mengutamakan keselamatan pasien sebelum menyelesaikan urusan administrasi.

"Yang paling penting adalah pelayanan. Pasien harus ditangani terlebih dahulu hingga kondisinya stabil, setelah itu baru administrasinya diselesaikan," ujar Farhan.

Pemkot Bandung Ancam Sanksi Faskes yang Menolak Pasien

Ia menilai, pasien yang berada dalam kondisi darurat tidak sepatutnya dihadapkan pada pertanyaan mengenai metode pembayaran sebelum mendapatkan penanganan medis.

"Jangan sampai pasien yang kondisinya gawat masih ditanya menggunakan BPJS atau umum. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Pelayanan harus menjadi yang utama," tegasnya.

Farhan juga memastikan Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap fasilitas kesehatan yang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan.

Untuk rumah sakit daerah maupun puskesmas milik pemerintah, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi berat, termasuk pemberhentian terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, terhadap rumah sakit swasta, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional apabila terbukti menolak pasien yang memerlukan pelayanan medis.

"Kalau itu terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, konsekuensinya bisa sampai pemberhentian. Sedangkan untuk rumah sakit swasta, izinnya akan kami evaluasi," katanya.

Baca juga: O2SN SMA/SMK Tingkat Jabar 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Pelajar Siap Berkompetisi

Farhan berharap seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik, terutama yang bertugas di bidang kesehatan, mampu menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan kesehatan yang cepat, humanis, serta bebas dari praktik diskriminasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU