Selasa, 02 JUNI 2026 • 22:29 WIB

Pemkot Cirebon Hentikan Gaji ASN yang Mangkir 10 Hari Berturut-turut

Author

Pemkot Cirebon Hentikan Gaji ASN yang Mangkir 10 Hari Berturut-turut (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menerapkan kebijakan penghentian pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, seluruh perangkat daerah telah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai serta memastikan setiap ASN menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan.

Budi menjelaskan, ASN yang terbukti tidak hadir bekerja dan melanggar ketentuan jam kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji.

"Pembayaran gaji akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Budi di Cirebon, Senin.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jadwalkan Penyerahan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib pada 3 Juni

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Lebih lanjut, Budi menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan kehadiran dan jam kerja menjadi kewajiban mendasar bagi setiap ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga integritas organisasi serta kualitas pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, hak yang diterima pegawai harus sejalan dengan kewajiban yang dijalankan.

Baca juga: Catat Jadwalnya, Gebyar PATEN Hadir di Kantor Kecamatan Cikampek pada 3 Juni 2026

Iing menjelaskan, proses penghentian pembayaran gaji diawali dengan laporan dari atasan langsung terhadap ASN yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Laporan tersebut kemudian melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

"Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan memiliki integritas," ujar Iing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU