Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 MEI 2026 • 20:40 WIB

Pemkab Cirebon Keluarkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan saat Hari Raya Iduladha

Pemkab Cirebon Keluarkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan saat Hari Raya IduladhaPemkab Cirebon Keluarkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan saat Hari Raya Iduladha

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menetapkan penghentian sementara operasional sejumlah tempat hiburan malam selama perayaan Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 mengenai pengaturan operasional usaha kepariwisataan saat Iduladha.

Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menjelaskan bahwa penutupan sementara diberlakukan mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.

Adapun jenis usaha yang diwajibkan menghentikan kegiatan operasional meliputi klub malam, diskotek, pub, tempat karaoke, serta panti pijat kebugaran.

Baca juga: Menikmati Tenangnya Situ Pajaten, Wisata Mancing yang Kian Diminati di Cirebon

Fajar menegaskan, seluruh pelaku usaha kepariwisataan juga dilarang menyediakan maupun memfasilitasi aktivitas yang berkaitan dengan asusila, perjudian, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga zat adiktif lainnya.

Menurutnya, penerbitan aturan tersebut dilakukan guna menjaga suasana aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah serta memperingati Hari Raya Iduladha di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain menjaga ketenteraman masyarakat, pengaturan operasional tempat usaha juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan selama berlangsungnya hari besar keagamaan nasional.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjut Fajar, akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan aturan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Batu Tulis Huludayeuh Jadi Saksi Sejarah Kerajaan Sunda di Kabupaten Cirebon

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat selama momentum Iduladha 1447 Hijriah.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Cirebon

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Cirebon Keluarkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan saat Hari Raya Iduladha

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!