Senin, 01 JUNI 2026 • 08:26 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Pemulihan Lahan, Larang Izin Baru untuk Wisata dan Perumahan di Hutan

Author

Dedi Mulyadi Dorong Pemulihan Lahan, Larang Izin Baru untuk Wisata dan Perumahan di Hutan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota di daerahnya untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan kawasan wisata maupun perumahan baru yang berada di area hutan dan perkebunan.Dedi Mulyadi
 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko bencana yang berpotensi muncul akibat berkurangnya kawasan resapan dan konservasi.

Menurut Dedi, peran pemerintah kabupaten dan kota sangat penting dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi lingkungan. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Minggu.

Baca juga: Daftar Wilayah di Jawa Barat Dengan Jumlah Angkutan Umum Terbanyak

Surat edaran tersebut sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan secara lebih ketat. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah peningkatan pengawasan di lapangan guna memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi lahan, mempertahankan daya dukung kawasan lindung, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan dari tekanan aktivitas pembangunan dan ekonomi.

Selain memperkuat pengawasan, pemerintah daerah juga berupaya mengembalikan fungsi lahan yang telah mengalami perubahan pemanfaatan agar kembali sesuai dengan peruntukan awal. Langkah tersebut akan dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kerja sama dengan para pemilik lahan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Praktik Titip-Menitip di SPMB Sekolah Maung 2026

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan berbagai sumber daya yang diperlukan, mulai dari sarana pendukung, tenaga sumber daya manusia, hingga pendanaan yang diperuntukkan bagi program pemulihan lahan.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja dinas dan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU