Senin, 20 APRIL 2026 • 16:46 WIB

Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Padat

Author

Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Padat

JAWA BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus meningkatkan penertiban terhadap praktik parkir liar yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang digelar pada akhir pekan menyasar sejumlah ruas jalan dengan tingkat aktivitas tinggi, seperti Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Panjunan, Gardujati, hingga kawasan Dago dan Braga.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan bahwa pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam kegiatan penertiban tersebut. Meski demikian, operasi dinilai tetap berjalan efektif.

“Penertiban di trotoar memang cukup menantang, khususnya di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati, hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Namun, kegiatan tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).

Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Padat

Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang melanggar aturan. Sebanyak lima sepeda motor diamankan, sementara 14 kendaraan roda empat dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya ditindak dengan tilang manual di lokasi.

Ulloh menjelaskan bahwa mayoritas penindakan melalui ETLE mobile maupun tilang manual menyasar kendaraan roda empat.

Terkait sanksi, ia menuturkan bahwa besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran oleh kendaraan roda dua, denda berkisar Rp245 ribu. Adapun kendaraan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

Baca juga: Satlantas Polres Purwakarta Rutin Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE Handheld

Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Apabila pemilik kendaraan berada di lokasi, maka penindakan dilakukan melalui tilang manual. Sementara jika kendaraan ditinggalkan, petugas akan menerapkan tilang melalui sistem ETLE mobile.

“Jika pemilik kendaraan berada di tempat, dilakukan tilang manual. Namun jika tidak, penindakan menggunakan ETLE mobile, dan proses selanjutnya ditangani oleh kepolisian,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU