Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 JULI 2026 • 17:52 WIB

Bupati Sumedang Tinjau Penataan Rumija, Apresiasi Warga Bongkar Bangunan Liar Secara Mandiri

Bupati Sumedang Tinjau Penataan Rumija, Apresiasi Warga Bongkar Bangunan Liar Secara MandiriBupati Sumedang Tinjau Penataan Rumija, Apresiasi Warga Bongkar Bangunan Liar Secara Mandiri

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menata ruang milik jalan (Rumija) sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan tersebut tidak semata-mata berfokus pada pembongkaran bangunan liar (bangli), melainkan juga untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meninjau langsung kondisi Rumija di ruas Jalan Bandung–Sumedang–Garut, tepatnya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Minggu (26/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang secara sukarela membongkar bangunan liar miliknya.

"Hatur nuhun kepada masyarakat yang telah melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri di ruang milik jalan ruas Bandung-Sumedang-Garut, Desa Cipacing, Jatinangor," ujar Dony.

Menurutnya, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penataan kawasan berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Ia menegaskan, pembongkaran bangunan liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan yang lebih rapi dan layak.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah melakukan tahapan sosialisasi, pemberian teguran, hingga penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Bandung-Garut. Langkah tersebut ditempuh karena bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hanafiah, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan surat imbauan resmi untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Baca juga: Bupati Dony Minta DKS Susun Program Kerja Terukur Demi Wujudkan Sumedang Puseur Budaya Sunda

"Total terdapat 13 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan harus dibongkar. Dari jumlah tersebut, lima bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," ujar Hanafiah.

Penertiban bangunan liar beserta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di ruang milik jalan maupun di atas saluran air dilakukan secara bertahap. Kegiatan tersebut mencakup sejumlah wilayah, di antaranya kawasan Sumedang Kota, Jalan Raya Jatinangor, hingga Kecamatan Cimanggung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Sumedang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bupati Sumedang Tinjau Penataan Rumija, Apresiasi Warga Bongkar Bangunan Liar Secara Mandiri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!