JAWA BARAT - Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kendaraan bak terbuka (pick up) sebagai sarana pengangkut penumpang.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar langsung para pengemudi maupun penumpang mobil pick up di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta. Petugas memberikan edukasi secara persuasif mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sekaligus mengingatkan bahaya yang dapat ditimbulkan apabila kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang.
Dalam kesempatan tersebut, personel Satlantas juga menyampaikan bahwa kendaraan pick up dirancang khusus untuk mengangkut barang, sehingga tidak memiliki standar keselamatan yang memadai bagi penumpang.
Penggunaan kendaraan tersebut sebagai angkutan orang berpotensi meningkatkan risiko cedera bahkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Kami tidak ingin ada korban hanya karena mengabaikan aturan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi masyarakat. Mobil pick up bukan kendaraan angkutan penumpang. Mari bersama-sama patuhi aturan lalu lintas dan gunakan kendaraan sesuai fungsinya, karena keselamatan tidak bisa ditawar," kata AKP Enggar Jati Nugroho, S.T.K., S.I.K.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Purwakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung