JAWA BARAT - Pemerintah daerah bersama Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi antikorupsi di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Rina Inayati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang tercantum dalam Program Kerja Tahunan Inspektorat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda Pusat Pemantauan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2026 di Kabupaten Cirebon.
Menurut Rina, sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Inspektorat, Polresta Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap nilai-nilai antikorupsi.
Ia menyebutkan, terdapat sembilan nilai utama yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut, yang dirangkum dalam akronim “Jumat Bersepeda KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Rina berharap, melalui sosialisasi ini, para ASN tidak hanya memahami nilai-nilai tersebut, tetapi juga mampu menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai, kehadiran Inspektorat memberikan kontribusi penting dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum.
Baca juga: Libur Panjang 2026, Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi di Kota Cirebon
Bambang menuturkan bahwa praktik korupsi dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti keserakahan, adanya peluang, kebutuhan, hingga kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Diskominfo Kabupaten Cirebon dapat lebih memahami ketentuan yang berlaku serta terhindar dari praktik korupsi, termasuk yang disebabkan oleh ketidaktahuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Cirebon