Jumat, 20 MARET 2026 • 21:38 WIB

Disnakertrans Jabar Terima Aduan 157 Perusahaan Terkait THR Lebaran 2026

Author

Disnakertrans Jabar Terima Aduan 157 Perusahaan Terkait THR Lebaran 2026 (Antara Foto)

JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat adanya laporan terhadap 157 perusahaan yang diduga bermasalah dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Aduan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran hingga nominal yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan di Bandung pada Jumat bahwa hingga awal pekan ketiga Maret 2026, terdapat 194 pelapor yang mengadukan perusahaannya melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan tersebut memuat beragam bentuk pelanggaran, termasuk perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans langsung menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran aduan.

Kim menjelaskan, apabila setelah diterbitkannya Nota Pemeriksaan kedua kewajiban pembayaran THR masih belum dipenuhi, pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Bandung Pantau 200 Perusahaan untuk Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu

Proses penindakan diawali dengan penerbitan Nota Pemeriksaan pertama yang harus dipatuhi dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, akan dilanjutkan dengan Nota Pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu yang sama. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati sesuai kewenangan.

Sebagai langkah pengawasan, Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan sejak 14 Maret dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau para pekerja yang belum menerima haknya untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Sementara itu, perusahaan diingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berimplikasi hukum terhadap keberlangsungan usaha.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU