Senin, 29 SEPTEMBER 2025 • 17:13 WIB

Pemkab Bandung Pastikan 200 Ribu Warga Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Author

Pemkab Bandung Pastikan 200 Ribu Warga Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan sekitar 200 ribu warga akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, kelompok penerima manfaat program ini mencakup pengemudi angkot, ojek online maupun pangkalan, kusir delman, pengayuh becak, perangkat RT dan RW, aparat desa, hingga kader PKK di tingkat desa.

“Program ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Bandung terhadap program kerja Presiden Prabowo Subianto, sekaligus melengkapi inisiatif seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Dadang saat ditemui di Kabupaten Bandung, Senin.

Dadang menjelaskan, inisiatif ini ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Dengan demikian, ratusan ribu warga kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kami berharap program ini mampu memberikan rasa aman serta kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka,” tambahnya.

Baca juga: Bandung Kembangkan “Laci RW”, Bank Data Warga untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Selain itu, Pemkab Bandung juga menyesuaikan insentif bagi perangkat kewilayahan. Ketua RW menerima Rp900 ribu setiap tiga bulan, sementara Ketua RT mendapatkan Rp750 ribu.

Tak hanya itu, sebanyak 87 ribu petani pun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin risiko kerja di sektor pertanian.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas jaminan sosial, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera,” pungkas Dadang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU