Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang ke China (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dua pria, berinisial Y (38) dan JA (30), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
“Y dan JA terbukti memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHP,” ujar Hendra, Senin (29/9).
Dalam keterangan Hendra, Y berperan merekrut, memproses, dan memberangkatkan korban ke Guangzhou dengan tujuan dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Sementara itu, JA diduga membantu tindakan tersebut dengan menyediakan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara dan informasi yang mempermudah aksi Y.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar melakukan komunikasi langsung dengan korban melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan itu, penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.
“Dari komunikasi tersebut, didapat sejumlah nomor kontak yang diduga terkait pelaku, yaitu Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab,” ungkap Hendra.
Baca juga: Polda Jabar Dalami Kasus Ratusan Orang Keracunan MBG di Bandung Barat
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Diduga, Y dan JA merupakan kakak-beradik yang berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sedangkan terduga Ab tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban dikabarkan sempat disekap selama sekitar dua minggu di rumah Ab. Akhirnya, Reni diberangkatkan ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA