Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Lindungi Anak
JAWA BARAT - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur kewajiban bagi platform digital untuk membatasi akses anak berdasarkan usia serta memperkuat perlindungan terhadap data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat kepada sejumlah platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Seluruh platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Baca juga: Libur Panjang 2026, Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi di Kota Cirebon
Meutya mengungkapkan, sebagian platform telah mulai melakukan penyesuaian, bahkan ada yang menunjukkan tingkat kepatuhan penuh. Dua di antaranya adalah X dan Bigo Live yang dinilai kooperatif dalam merespons kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, status kepatuhan platform masih bersifat dinamis dan terus dipantau oleh pemerintah. Sejumlah platform lain seperti Roblox dan TikTok juga dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif, meskipun masih diminta untuk melengkapi seluruh aspek kepatuhan.
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Cirebon