Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 21:00 WIB

Polres Cimahi Bongkar 54 Perkara Narkotika, 70 Orang Diamankan dengan Barang Bukti Bernilai Rp1,5 Miliar

Polres Cimahi Bongkar 54 Perkara Narkotika, 70 Orang Diamankan dengan Barang Bukti Bernilai Rp1,5 MiliarPolres Cimahi Bongkar 54 Perkara Narkotika, 70 Orang Diamankan dengan Barang Bukti Bernilai Rp1,5 Miliar

JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencatatkan capaian signifikan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Februari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026), Kapolres AKBP Niko N. Adi Putra bersama jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

Dari total 54 perkara yang berhasil diungkap, aparat mengamankan 70 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi dan sekitarnya. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga pemasok.

Baca juga: 12 Korban Dugaan TPPO di NTT Dipulangkan, Pemprov Jabar Siapkan Pemulihan dan Pendampingan Hukum

Barang bukti yang disita tergolong besar, di antaranya 246,55 gram sabu (metamfetamin), sekitar 1,1 kuintal ganja kering, 349,53 gram tembakau sintetis, 92 butir ekstasi, serta 354 butir obat keras tertentu yang masuk kategori narkotika golongan tertentu. Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai barang bukti tersebut mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Menurut Kapolsek, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta patroli siber dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Aparat juga meningkatkan pengawasan di kawasan permukiman padat penduduk dan jalur distribusi yang dicurigai menjadi titik transaksi.

Selain penindakan, pihak kepolisian turut menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Baca juga: Kebakaran Dini Hari Hanguskan Deretan Kios di Pasar Rebo Purwakarta

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman yang berat sesuai peran masing-masing. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jawa Barat

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Cimahi Bongkar 54 Perkara Narkotika, 70 Orang Diamankan dengan Barang Bukti Bernilai Rp1,5 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!