Pemkot Bandung Tegaskan Penertiban Parkir Liar dan Larangan Petasan Saat Nataru
JAWA BARAT - Menjelang puncak arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diperkirakan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik.
Berbagai kebijakan disiapkan guna mengantisipasi dinamika aktivitas masyarakat dan wisatawan, di antaranya penertiban parkir liar secara intensif, pengawasan ketat larangan petasan dan kembang api, pembukaan terbatas Alun-alun Kota Bandung, serta penutupan penuh Teras Cihampelas pada malam pergantian tahun.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, Bandung merupakan salah satu destinasi wisata utama yang kerap menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah saat musim liburan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kota sebagai tuan rumah yang ramah dan tertib.
“Bandung adalah kota tujuan wisata. Sudah sepatutnya kita menjaga suasana agar para pengunjung merasa aman dan nyaman,” ujar Farhan, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia juga mengimbau wisatawan agar turut menjaga kebersihan serta keindahan kota selama menikmati libur akhir tahun.
Baca juga: Viral Pungli Parkir Braga, Gubernur Jabar Dorong Efek Jera dan Penataan Parkir
Terkait pengelolaan ruang publik, Farhan menjelaskan bahwa Alun-alun Kota Bandung telah kembali dibuka untuk masyarakat, namun masih dalam skema operasional terbatas.
“Alun-alun sudah dapat diakses, tetapi belum sepenuhnya normal. Pembukaan dilakukan secara bertahap sambil memastikan aspek keamanannya,” ujarnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengendalikan kepadatan pengunjung sekaligus menjaga fasilitas publik tetap terawat selama periode libur Nataru.
Pemkot Bandung Tegaskan Penertiban Parkir Liar dan Larangan Petasan Saat Nataru
Dalam aspek penegakan aturan, penertiban parkir liar menjadi salah satu fokus utama. Pemkot Bandung akan melaksanakan patroli rutin selama sekitar satu pekan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian.
“Selama periode ini, penindakan parkir liar akan dilakukan secara tegas,” kata Farhan.
Ia mencontohkan kawasan Braga, di mana pelanggaran parkir telah ditindak langsung oleh kepolisian setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Farhan kembali menegaskan larangan menyalakan petasan dan kembang api yang akan diawasi secara ketat, khususnya pada malam Tahun Baru.
“Larangan ini sudah jelas dan akan ditegakkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung