Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Lokasi ( Pemkot Bandung )
JAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah bangunan tanpa izin yang melanggar ketentuan di dua titik wilayah, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti tahapan yang berlaku. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap.
Baca juga: Pemkab Garut Bahas Perubahan APBD 2025 dan Rencana Program 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
“Semua berjalan sesuai dengan prosedur. Surat peringatan pertama kami keluarkan pada 7 Juli, kemudian SP kedua tanggal 17 Juli, dan SP ketiga tanggal 21 Juli. Selanjutnya, pada 22 Juli, kami undang kembali pihak-pihak terkait untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan saat ditemui usai kegiatan penertiban, Kamis, 24 Juli 2025.
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Lokasi ( Pemkot Bandung )
Penertiban kali ini melibatkan sekitar 250 personel gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, TNI, dan kepolisian. Di Jalan Anggrek, petugas menertibkan 10 bangunan liar, sementara di Jalan Waspada, dua bangunan dibongkar.
Sebagian besar pedagang di kedua lokasi memilih untuk membongkar lapak mereka secara mandiri setelah menerima peringatan dari petugas.
“Ada yang berjualan makanan, jasa tambal ban, hingga kios kecil. Namun kami mengapresiasi karena banyak yang bersikap kooperatif dan membongkar sendiri,” jelasnya.
Yayan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak melarang warga untuk berusaha, namun pelaksanaan aktivitas ekonomi tetap harus mengacu pada peraturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Berjualan dipersilakan, asalkan tidak bersifat permanen, tidak menutup trotoar atau saluran air. Setelah berjualan, perlengkapan harus segera dibersihkan. Ini semua untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung