Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 17:06 WIB

Daftar Libur Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lengkap

Author

Daftar Libur Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lengkap

JAWA BARAT - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan yang dikenal sebagai SKB Tiga Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Jumlah hari libur nasional pada 2026 sama dengan tahun sebelumnya, sementara cuti bersama berkurang dua hari dibandingkan 2025.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal


Daftar Cuti Bersama 2026

  • Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret: Idulfitri
  • Senin–Selasa, 23–24 Maret: Idulfitri
  • Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Iduladha
  • Sabtu, 26 Desember: Hari Raya Natal

Ketentuan Bagi Pekerja

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari libur resmi sehingga pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja. Namun, perusahaan dapat menugaskan pekerja pada sektor yang operasionalnya harus berjalan terus-menerus atau dalam kondisi tertentu, dengan kewajiban memberikan upah lembur sesuai ketentuan.

Baca juga: Hilal dan Awal Ibadah: Penjelasan Metodologi NU dan Muhammadiyah

Sementara itu, cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat pilihan, bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disparbud Jabar

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU