Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 15:46 WIB

Proyek Gapura: Upaya Digitalisasi dan Pelestarian Budaya Sunda dengan Sentuhan Teknologi Web3

Author

Proyek Gapura: Upaya Digitalisasi dan Pelestarian Budaya Sunda dengan Sentuhan Teknologi Web3 (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pusat Studi Sunda (PSS) bersama Aryadhara Foundation Limited resmi meluncurkan Proyek Gapura, sebuah inisiatif yang menitikberatkan pada pelestarian warisan budaya Sunda melalui literasi, digitalisasi, serta tata kelola berbasis komunitas dengan dukungan teknologi Web3. Program ini juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi para pelaku budaya.

Ketua PSS sekaligus inisiator Proyek Gapura, Burhanuddin Abdullah, menyampaikan bahwa langkah ini dilatarbelakangi oleh tantangan serius yang dihadapi budaya lokal di era digitalisasi global. Menurutnya, terdapat dua ancaman utama, yakni terputusnya hubungan antargenerasi serta dominasi konten global yang perlahan mengikis nilai-nilai asli budaya daerah.

“Situs keramat, bahasa, tradisi, hingga sejarah lisan banyak yang hilang tanpa rekam digital. Sementara itu, generasi muda semakin menjauh dari akar budaya mereka,” ungkap Burhanuddin dalam keterangannya di Bandung, Minggu (14/9).

Sebagai respons atas kondisi tersebut, PSS bersama Aryadhara Foundation menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 11 September 2025. Kerja sama ini menjadi bagian dari program unggulan Aryadhara, Arya Kultura, yang bertujuan menjembatani identitas budaya lokal dengan masa depan digital yang partisipatif, regeneratif, dan berlandaskan nilai-nilai budaya.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Keluar dari Lapas Sukamiskin

Dalam implementasinya, Aryadhara Foundation akan memadukan konsep tokenisasi aset dunia nyata (Real-World Asset/RWA) dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Skema ini diwujudkan melalui penerbitan koleksi Non-Fungible Token (NFT) budaya, sehingga produk kebudayaan dapat dikemas sebagai aset digital unik di blockchain.

Mekanisme tersebut ditargetkan dapat menghasilkan potensi pendanaan hingga 1,4 juta dolar AS selama tiga tahun ke depan. Dana itu akan digunakan untuk mendukung empat program utama, yakni:

Digitalisasi elemen budaya Sunda, baik berwujud, tak berwujud, maupun memori kolektif melalui metode partisipatif.
Penerbitan NFT budaya sebagai bentuk pelestarian sekaligus kontribusi global terhadap warisan lokal.
Pengembangan sistem Decentralized Autonomous Organization (DAO) budaya untuk menciptakan tata kelola komunitas yang transparan dan adil.
Pendidikan publik serta penciptaan peluang ekonomi bagi pelaku budaya, komunitas adat, dan generasi muda.
Pada tahap awal, Proyek Gapura menargetkan digitalisasi lebih dari satu juta halaman literatur Sunda di blockchain, fasilitasi lima riset budaya, serta keterlibatan komunitas global dalam ekosistem token RWA yang kini sudah memiliki lebih dari 211 ribu pemegang token di seluruh dunia.

MoU ditandatangani oleh Burhanuddin Abdullah, yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, bersama Pendiri sekaligus Ketua Aryadhara Foundation, R. Widyanto. Kegiatan ini turut disaksikan pimpinan regional Aryadhara dari Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta tim Proyek Gapura yang dipimpin Sekretaris PSS, Rachmat Taufiq Hidayat.

Baca juga: Program “Warga Jaga Warga” Dapat Sambutan Positif dari Masyarakat Bandung

Chief Operating Officer Aryadhara Foundation, Fitria Lutfiyana, menegaskan bahwa Proyek Gapura melalui Arya Kultura bukan sekadar upaya pelestarian, tetapi juga proses menghidupkan kembali warisan budaya dengan sentuhan inovasi. “Bukan hanya sebatas konten atau komodifikasi, melainkan bagaimana nilai-nilai budaya tetap relevan di era digital,” ujarnya.

MoU tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis serta peluncuran platform digital www.gapura.org sebagai pusat dokumentasi, edukasi, dan partisipasi publik.

“Ini adalah wujud nyata kontribusi Sunda untuk dunia,” tutur Burhanuddin menutup keterangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU