Selasa, 07 JULI 2026 • 17:01 WIB

Pemkab Cianjur Tertibkan 117 Bangunan Liar di Jalur Utama Puncak-Cianjur, 300 Petugas Dikerahkan

Author

Pemkab Cianjur Tertibkan 117 Bangunan Liar di Jalur Utama Puncak-Cianjur, 300 Petugas Dikerahkan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 300 personel gabungan yang didukung dua unit alat berat serta sejumlah truk untuk menertibkan 117 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur utama Puncak–Cianjur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penertiban tahap ketiga tersebut mencakup kawasan mulai dari Kecamatan Cipanas hingga Tugu Tauco, Cianjur.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang sebelumnya telah dilaksanakan di kawasan Puncak Pass. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya penataan sekaligus pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Cianjur yang sebelumnya juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat.

"Penertiban tahap pertama dan kedua dilakukan di sepanjang jalur Puncak hingga Cipanas, termasuk kawasan Segar Alam. Tahap ketiga dilanjutkan di wilayah Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, hingga Cianjur dengan total 117 bangunan liar yang dibongkar," ujar Djoko, Senin.

Meski bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin atau berstatus ilegal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memberikan kompensasi sebagai bentuk perhatian kemanusiaan kepada para pemiliknya. Setiap pemilik bangunan menerima bantuan sebesar Rp5 juta dengan syarat data penerima telah memenuhi ketentuan administrasi.

Baca juga: TPS BUMDes Gempol Mandiri di Cirebon Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur melibatkan personel dari berbagai instansi, antara lain Satpol PP dan Damkar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jawa Barat, PUTR Kabupaten Cianjur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta petugas PLN.

Djoko menjelaskan proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan perlawanan yang berarti dari masyarakat. Sebagian besar pemilik bangunan mengakui usahanya telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pembongkaran berikut pembersihan sisa material dapat diselesaikan dalam dua hari ke depan. Dengan demikian, jalur utama Cianjur hingga Puncak diharapkan terbebas dari bangunan liar maupun limbah hasil pembongkaran.

Sementara terkait kemungkinan adanya penertiban lanjutan, Djoko menegaskan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada arahan dan kebijakan pimpinan.

"Terkait adanya penertiban lanjutan, kami menyerahkan sepenuhnya pada instruksi dan kebijakan pimpinan, kemungkinan ada tahap lanjutan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU