Rabu, 06 MEI 2026 • 18:24 WIB

Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk

Author

Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk

JAWA BARAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk, terutama untuk angkutan barang dan kendaraan tambang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan kebijakan tersebut akan lebih dahulu disosialisasikan kepada pelaku usaha transportasi sebelum diterapkan secara resmi.

“Penerapan kebijakan ini nantinya akan didahului dengan sosialisasi, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait pengaturan jam operasional truk,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Agus, saat ini Dishub masih menyusun kajian teknis sebagai dasar penerapan aturan tersebut. Kajian itu meliputi penentuan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan berat, pengaturan waktu operasional, hingga sistem pengawasan di lapangan.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Hadiri Doa Bersama Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Ia menjelaskan, pembahasan teknis akan dilakukan bersama Forum Lalu Lintas, termasuk dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Salah satu poin yang direncanakan yakni pengaturan jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada jam sibuk saat warga berangkat kerja maupun sekolah.

Kebijakan ini, lanjut Agus, diarahkan untuk membatasi pergerakan kendaraan berat pada waktu-waktu padat atau peak hour sehingga arus lalu lintas dapat tetap berjalan lancar dan aman.

Selain itu, hasil kajian teknis nantinya juga akan menjadi dasar hukum dalam penetapan rute khusus, jadwal operasional, hingga pemberian sanksi bagi pengemudi truk yang melanggar aturan.

Agus menilai kebijakan serupa memungkinkan diterapkan di Kabupaten Bekasi, mengingat sejumlah daerah lain telah lebih dahulu memberlakukannya.

Dalam proses penyusunan aturan, Dishub melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas, di antaranya Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah juga menyiapkan tahapan sosialisasi menyeluruh hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca juga: USG Payudara hingga HPV DNA Gratis, Pemkot Bekasi Sasar 2.500 Perempuan

Ia menambahkan, berbagai pelanggaran kendaraan berat yang masih terjadi saat ini menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi.

“Karena itu dibutuhkan kesadaran bersama dan penegakan aturan yang lebih tegas agar kondisi tersebut tidak terus berulang,” kata Agus.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap aktivitas kendaraan berat dapat berjalan lebih tertib sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bekasi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU