JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengumumkan haPencegahan Narkoba
sil kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Sebanyak 94 pejabat mengikuti pemeriksaan tersebut. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada peserta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan hasil pemeriksaan mencerminkan kondisi yang objektif dan tanpa intervensi.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah.
Bupati Dian mengapresiasi hasil pemeriksaan yang menunjukkan seluruh pejabat dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini menjadi indikator positif terkait komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga integritas, kesehatan, serta memberikan teladan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan harus menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum secara konsisten.
Baca juga: Pemkab Kuningan Paparkan Upaya Penanganan Stunting di Forum Jabar
Ia juga mengingatkan agar hasil tersebut tidak membuat semua pihak lengah. Justru, momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian bersama dalam menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja, hingga masyarakat secara luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan