Sabtu, 28 MARET 2026 • 15:25 WIB

Pemprov Jabar Liburkan 1.120 Sopir Angkot di Cibadak Selama Lebaran 2026

Author

Pemprov Jabar Liburkan 1.120 Sopir Angkot di Cibadak Selama Lebaran 2026

JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi, memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini menyasar sekitar 1.120 pengemudi angkot.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan Cibadak yang kerap menjadi titik rawan kemacetan saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan terdapat enam trayek angkot di wilayah tersebut yang diminta tidak beroperasi selama periode libur Lebaran. Penghentian operasional diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026, menyesuaikan dengan prediksi puncak kepadatan kendaraan.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per hari kepada masing-masing pengemudi. Dengan demikian, setiap sopir akan menerima total Rp600.000 selama tiga hari tidak beroperasi.

Diding menyampaikan, meski tidak menarik penumpang, para sopir tetap mendapatkan penghasilan pengganti melalui program tersebut. Penyaluran kompensasi dilakukan setelah proses pendataan yang dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga: Dinkes Jabar Operasikan Mobil Layanan Kesehatan di Rest Area Tol Cipali

Dinas Perhubungan sebelumnya telah melakukan verifikasi data pengemudi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Seluruh data dikumpulkan dan divalidasi, kemudian penyaluran dana dilakukan melalui perbankan agar lebih transparan dan langsung diterima oleh masing-masing pengemudi.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta organisasi angkutan darat guna memastikan hanya pengemudi aktif yang memperoleh kompensasi. Sementara itu, mekanisme pembagian antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari para pengemudi angkot di Cibadak. Mereka menyatakan dapat memahami tujuan program tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan menegaskan akan melakukan penertiban secara persuasif apabila ditemukan pengemudi yang tetap beroperasi setelah menerima kompensasi. Bagi pengemudi yang belum terdata, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat mengikuti program tersebut.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jabarprov.go.id

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU