JAWA BARAT - Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur yang membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (28/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur itu berjalan tertib dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, dan para pejabat perangkat daerah.
Baca juga: BNNK Cianjur Musnahkan Tanaman Catha Edulis Hasil Temuan di Kawasan Puncak
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendukung pemerataan pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Cianjur