Perawat RSHS Dinonaktifkan Usai Insiden Penyerahan Bayi yang Keliru (Antara Foto)
JAWA BARAT - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjatuhkan sanksi kepada seorang perawat yang dinilai lalai dalam prosedur pelayanan, setelah terjadi insiden hampir tertukarnya bayi dengan orang tua yang bukan keluarganya saat masa perawatan.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan bahwa perawat tersebut telah diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) serta dinonaktifkan dari tugas yang berhubungan langsung dengan pasien.
“Perawat yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari pelayanan pasien, dipindahkan ke bagian lain, dan diberikan SP1,” ujarnya di Bandung, Jumat.
Ia menegaskan, pihak rumah sakit juga siap menjalani proses evaluasi dari Kementerian Kesehatan terkait peristiwa tersebut. Manajemen RSHS telah melaporkan kejadian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Baca juga: Kasus Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Bandung Sampaikan Permohonan Maaf
Selain itu, RSHS akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga keperawatan guna mencegah kejadian serupa terulang. Pembinaan akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam proses penyerahan bayi kepada orang tua. “Evaluasi dan pembinaan akan kami lakukan, terutama terkait kepatuhan terhadap SOP penyerahan bayi,” kata Rachim.
Sebelumnya, insiden ini mencuat setelah seorang ibu bernama Nina Saleha membagikan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku hampir kehilangan bayinya saat menjalani perawatan di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi ketika bayi miliknya diduga sempat digendong oleh orang yang bukan keluarganya. Bayi itu disebut diserahkan oleh salah satu perawat di ruang NICU Gedung Ibu dan Anak saat Nina sedang meninggalkan ruangan untuk makan.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan mendorong pihak rumah sakit untuk memperketat pengawasan serta memastikan prosedur pelayanan dijalankan secara disiplin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara