Wali Kota Cirebon Dorong Digitalisasi Pajak dan Insentif UMKM
JAWA BARAT - Pemerintah Kota Cirebon melakukan penyesuaian kebijakan fiskal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 menPerda Pajakgenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah serta menyesuaikan regulasi pendapatan dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pembaruan regulasi tersebut bertujuan membangun struktur fiskal yang lebih adaptif dan berkeadilan. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan pajak dan retribusi mampu mendorong pembangunan tanpa mengurangi daya beli masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Digitalisasi sistem perpajakan turut didorong untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pendapatan.
Wali Kota Cirebon Dorong Digitalisasi Pajak dan Insentif UMKM
Selain itu, Pemkot Cirebon menargetkan terciptanya kepastian regulasi yang dapat memperkuat iklim investasi. Pengelolaan pajak yang baik diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur, sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dan investor.
Pemerintah daerah juga menegaskan kesiapan untuk bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan lanjutan melalui panitia khusus, dengan dukungan data teknis yang akurat agar regulasi yang dihasilkan bersifat solutif.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel, menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyesuaian mencakup sejumlah ketentuan, antara lain tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, batas omzet usaha yang dikecualikan dari PBJT, hingga pengaturan retribusi dan sanksi administratif.
Baca juga: Penanganan Banjir di Kabupaten Cirebon Terkendali, Pemda Fokus Antisipasi Ke Depan
Revisi tersebut menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 guna memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Cirebon