Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Antara Foto)
JAWA BARAT - Memasuki penghujung tahun, perhatian publik mulai tertuju pada kalender 2026. Salah satu hal yang paling banyak dicari adalah kepastian jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun mendatang.
Informasi mengenai libur nasional dan cuti bersama menjadi referensi penting, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha, untuk menyusun rencana kerja, waktu beristirahat, hingga agenda perjalanan secara lebih terukur.
Tahun 2026 memiliki karakter tersendiri karena menghadirkan sejumlah momen libur yang berdekatan dengan akhir pekan. Beberapa di antaranya membentuk rangkaian libur panjang, termasuk pada perayaan Idul Fitri, yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga.
Perencanaan sejak dini dinilai penting agar masyarakat dapat mengatur jadwal secara efisien, memilih waktu bepergian yang tepat, serta mengantisipasi lonjakan permintaan transportasi dan akomodasi. Berikut rangkuman hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang telah dihimpun dari berbagai sumber resmi.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan untuk tahun 2026 ini resmi ditetapkan pada 19 September 2025.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Kemenpar Catat Minat Wisatawan Masih Tinggi ke Pulau Jawa pada Libur Nataru 2025/2026
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pada tahun yang dikenal sebagai Tahun Kuda Api ini, sejumlah hari libur jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sehingga berpotensi menciptakan beberapa periode libur panjang.
• 1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru Masehi 2026
• 16 Januari 2026 (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
• 21 Maret 2026 (Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
• 22 Maret 2026 (Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
• 3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
• 5 April 2026 (Minggu): Paskah / Kebangkitan Yesus Kristus
• 1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional
• 14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
• 27 Mei 2026 (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
• 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
• 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila
• 16 Juni 2026 (Selasa): Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
• 17 Agustus 2026 (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• 25 Agustus 2026 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember 2026 (Jumat): Hari Raya Natal
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2026. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang waktu yang lebih panjang bagi masyarakat, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan.
• 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek
• 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi
• 20 Maret 2026 (Jumat): Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
• 23 Maret 2026 (Senin): Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
• 24 Maret 2026 (Selasa): Cuti bersama lanjutan Idul Fitri 1447 H
• 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Idul Adha 1447 H
• 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama menjelang Hari Raya Natal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara