Mengintip Sejarah Bir Kotjok, Sajian Tradisional Tanpa Alkohol dari Bogor
JAWA BARAT - Jalan Suryakencana di Kota Bogor sejak lama dikenal sebagai salah satu pusat wisata kuliner yang tak pernah sepi. Di sepanjang ruas jalan ini, beragam makanan dan minuman mudah ditemui, namun ada satu sajian yang kerap mencuri perhatian pengunjung: minuman tradisional dari sebuah gerobak kecil bertuliskan “Bir Kotjok Bogor.”
Meski mengusung nama bir, minuman ini sama sekali tidak mengandung alkohol. Bir Kotjok justru diracik dari berbagai rempah, sehingga aman dikonsumsi semua kalangan dan memiliki cita rasa khas yang berbeda dari minuman bir pada umumnya.
Baca juga: Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Variasi Protein untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Anak
Catatan sejarah menyebut, Bir Kotjok pertama kali diperkenalkan oleh Oey Kok Tjok, warga keturunan Tionghoa yang memulai usaha minuman herbal di kawasan Pasar Bogor pada akhir 1940-an. Nama “Kotjok” berasal dari nama belakang sang perintis, yang kemudian mengalami penyesuaian pengucapan seiring waktu hingga dikenal luas sebagai Bir Kocok dengan ejaan “Kotjok” pada labelnya.
Mengintip Sejarah Bir Kotjok, Sajian Tradisional Tanpa Alkohol dari Bogor
Racikan tradisional ini mengandalkan jahe, kayu manis, cengkeh, gula aren, dan kapulaga. Awalnya, Bir Kotjok dibuat sebagai minuman penghangat tubuh dan penambah stamina. Kandungannya menyerupai jamu, namun penyajiannya menjadi lebih segar karena busa yang muncul dari proses pengocokan.
Hingga kini, cara penyajian Bir Kotjok tetap mempertahankan teknik lama dikocok kuat di dalam botol sebelum diberikan kepada pembeli. Proses tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang melintasi Suryakencana.
Seiring berkembangnya selera konsumen, Bir Kotjok kini tidak selalu disajikan panas. Banyak pembeli memilih menambah es batu untuk menikmati sensasi minuman rempah yang lebih dingin.
Baca juga: Morning Surge: Ancaman Diam-Diam bagi Penderita Hipertensi di Indonesia
Nilai historis dan keberlanjutan tradisi inilah yang membuat Bir Kotjok ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disparbud Jabar