Polres Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru 2026
JAWA BARAT - Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan kepadatan wisatawan di kawasan Puncak pada perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.
CFN dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama penerapan tersebut, seluruh kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur maupun Bandung akan dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Masyarakat juga disarankan menggunakan jalur alternatif Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.
Baca juga: Peringatan HUT ke-26 DWP Karawang, Ketua Apresiasi Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan
Selain pengalihan arus, Polres Bogor akan melakukan penyekatan kendaraan di enam titik strategis Jalur Puncak. Penyekatan kendaraan roda empat diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua mulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB. Enam titik tersebut meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas, dengan melibatkan 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, pos terpadu akan disiagakan di sepanjang Jalur Puncak, serta penempatan alat berat di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi bencana longsor. Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di Lingkar Pakansari, dengan lingkar dalam difungsikan sebagai area parkir dan lingkar luar sebagai jalur lalu lintas. Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diberlakukan sistem contra flow disertai pengaturan parkir.
Baca juga: Wakil Wali Kota Banjar Hadiri Turnamen Bulutangkis KGB Open II 2025
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengikuti arahan petugas, serta mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan demi terciptanya perayaan Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Bogor