Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 17:34 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Warga Terdampak Penataan DAS Tetap Dapat Hunian Sementara

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Warga Terdampak Penataan DAS Tetap Dapat Hunian SementaraGubernur Dedi Mulyadi Pastikan Warga Terdampak Penataan DAS Tetap Dapat Hunian Sementara

JAWA BARAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan biaya sewa rumah bagi 379 warga yang sebelumnya menempati bangunan tidak berizin di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Bantuan tersebut diberikan menyusul pembongkaran bangunan yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa dukungan biaya kontrakan ini disiapkan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara usai penertiban.

“Jika masih ada warga yang belum terdata, akan segera kami fasilitasi. Sebagai gubernur, ketika ada warga saya yang rumahnya harus dibongkar, maka kewajiban kami memastikan mereka tetap punya tempat berteduh,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM pada Selasa (25/11/2025).

Langkah penertiban bangunan liar tersebut merupakan bagian dari percepatan penataan DAS untuk meminimalkan ancaman banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai agar lebih optimal menampung debit air.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Lapangan Sepak Bola Profesional di Tiap Kecamatan Jabar

Karawang menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan, seiring tingginya kerawanan banjir di daerah tersebut, bersama dengan Subang, Bekasi, dan Bogor.

Selain dukungan tempat tinggal sementara, KDM menjelaskan bahwa Pemdaprov Jabar juga menggandeng sejumlah advokat guna memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di area tersebut.

Sementara itu, PJT II menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar berada di atas lahan yang sah menjadi bagian dari wilayah pengelolaannya, sesuai dokumen resmi yang dimiliki.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jabarprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Warga Terdampak Penataan DAS Tetap Dapat Hunian Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!