Bupati Cianjur Buka Orientasi PPPK 2025: Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparatur
JAWA BARAT - Bupati Cianjur, dr. Wahyu, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Hotel Bukit Indah pada Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Bupati dr. Wahyu menegaskan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme bagi seluruh peserta orientasi. Ia mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, setiap aparatur pemerintah dituntut bekerja dengan transparan dan penuh tanggung jawab.
“Masyarakat kini semakin kritis dan terbuka. Kita semua berada di bawah pengawasan publik. Semua bisa melihat dan menilai kinerja kita,” ujar Bupati.
Bupati Cianjur Buka Orientasi PPPK 2025: Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparatur
Lebih lanjut, dr. Wahyu menekankan bahwa ASN dan PPPK harus menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, menjadi aparatur negara bukan sekadar menjalankan urusan administratif, melainkan juga bentuk pengabdian sebagai pelayan masyarakat yang jujur, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
“Status ASN bukanlah simbol kekuasaan, tetapi bentuk tanggung jawab pengabdian. Kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Kegiatan orientasi ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Melalui kegiatan ini, para PPPK diharapkan dapat memahami nilai-nilai dasar ASN, etika profesi, serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur sebagai bagian dari langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas tinggi demi tercapainya masyarakat Cianjur yang maju dan sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Cianjur