Pemkot Bandung Siapkan Langkah Pemulihan Fasilitas Pasca Unjuk Rasa (Pemkot Bandung)
JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan langkah pemulihan terhadap sejumlah fasilitas umum dan bangunan yang terdampak pascademonstrasi, termasuk satu gedung cagar budaya milik MPR RI yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa bangunan cagar budaya tersebut mengalami kebakaran hebat sehingga proses perbaikannya harus dilakukan secara hati-hati.
“Karena statusnya sebagai cagar budaya, proses pemulihan akan melibatkan para ahli serta berkoordinasi dengan Sekretariat MPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Farhan.
Selain gedung cagar budaya, kerusakan juga menimpa sejumlah bangunan lain, di antaranya satu bank, sebuah kantor sekuritas di kawasan Jalan Ir. H. Juanda–Sulanjana, Rumah Makan Sambara, serta dua rumah warga di daerah Gempol. Bangunan-bangunan tersebut tercatat mengalami kerusakan cukup parah.
Pemkot Bandung Siapkan Langkah Pemulihan Fasilitas Pasca Unjuk Rasa (Pemkot Bandung)
Di sisi lain, Pemkot Bandung telah melakukan penanganan darurat untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Salah satunya dengan mengantisipasi kerusakan pada traffic light di kawasan Cikapayang—tepat di simpang Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Diponegoro, di bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja. Untuk sementara, petugas Linmas kewilayahan bersama Dinas Perhubungan ditempatkan di lokasi guna mengatur lalu lintas.
Farhan juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjamin.
“Listrik akan segera kembali normal. Untuk kebocoran pipa utama PDAM di sekitar Jalan Diponegoro saat ini masih dalam proses perbaikan. Sementara ketersediaan bahan pokok tetap aman 100 persen, sehingga aktivitas perdagangan dan perekonomian bisa berjalan sebagaimana biasa,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Ricuh di Bandung, Aset MPR RI di Jalan Diponegoro Hangus Terbakar
Ia pun mengimbau warga agar tidak khawatir.
“Insyaallah, kondisi Kota Bandung akan segera pulih. Aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, sementara pihak yang berusaha mengganggu ketertiban akan ditangani aparat keamanan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung