Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 30 AGUSTUS 2025 • 11:56 WIB

Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Ditetapkan Langgar Kode Etik

Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Ditetapkan Langgar Kode EtikInsiden Rantis Brimob Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Ditetapkan Langgar Kode Etik (Antara Foto)

JAWA BARAT - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh personel tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Anggota yang terlibat dalam insiden ini berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, serta Baraka Y dan Baraka J.

Putusan itu diambil setelah gelar perkara awal yang melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas keputusan tersebut, ketujuh anggota ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, masa penempatan khusus dapat diperpanjang,” jelas Karim.

Saat ini, proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap para anggota masih terus berlangsung di Divisi Propam Polri.

Insiden bermula pada Kamis malam (28/8), saat aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan yang terjadi merembet hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di wilayah terakhir itulah kendaraan taktis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Baca juga: Ojol Batu Gelar Aksi Solidaritas & Doa untuk Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Atas kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kami menyampaikan belasungkawa sekaligus permintaan maaf kepada keluarga almarhum atas musibah yang terjadi,” tutur Kapolri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Ditetapkan Langgar Kode Etik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!