Kemendag Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112 Miliar di Jawa Barat (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor atau ballpress dengan perkiraan nilai lebih dari Rp112,3 miliar. Barang ilegal tersebut ditemukan di 11 gudang penyimpanan di wilayah Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, operasi penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025. Tindakan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Seluruh barang ini merupakan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, Jepang, dan China dengan total nilai mencapai Rp112,3 miliar,” ujar Budi di Bandung, Selasa (19/8).
Budi merinci, dari tiga gudang di Kota Bandung disita 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar. Kemudian, lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, sementara tiga gudang di Kota Cimahi berisi 6.200 bal dengan nilai sekitar Rp43,4 miliar.
Baca juga: Konser Merah Putih Meriahkan Balai Kota Bandung, Perkuat Identitas Kota Musisi
Ia menegaskan, peredaran pakaian bekas impor dilarang karena berpotensi merugikan industri tekstil dan pelaku UMKM di dalam negeri, selain juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
“Barang-barang ini jelas mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, termasuk UMKM kita,” ucap Budi.
Larangan impor pakaian bekas, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan menteri yang mengatur kebijakan impor dan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kemendag bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan. Budi pun mengajak masyarakat turut serta dalam upaya memberantas praktik ilegal tersebut.
“Mari bersama-sama menolak peredaran barang ilegal yang nyata-nyata merugikan kita semua,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA