Kamis, 23 JULI 2026 • 21:47 WIB

Pemkab Bogor Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bogor Utara

Author

Pemkab Bogor Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bogor Utara

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Proyek tersebut didanai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Menyusul penetapan BAP, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dan penahanannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pemerintah daerah mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan aturan administrasi kepegawaian, bukan keputusan yang bersifat subjektif.

"Pemberhentian sementara ini merupakan implementasi ketentuan administrasi kepegawaian bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini ditempuh untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan berarti pemberhentian secara permanen," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, pemberhentian tetap dari status ASN hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses administrasi kepegawaian berjalan terpisah dari proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga: Bupati Bogor Ajak Seluruh Elemen Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong Lewat Gerakan Korvei

"Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sekda juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut berdampak pada hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal selama proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bogor

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU