JAWA BARAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mencatat sebanyak 141 fasilitas putar balik (u-turn) di sepanjang Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu belum memiliki status legal. Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penataan.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 220 titik u-turn di ruas Pantura Indramayu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 titik telah memenuhi aspek legalitas, sedangkan 141 titik lainnya masih berstatus ilegal.
"Di sepanjang Jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah itu, 79 sudah legal dan 141 lainnya belum memiliki legalitas," ujar Jimmy saat ditemui di Indramayu, Senin.
Ia mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menata keberadaan u-turn yang belum memiliki izin tersebut. Upaya itu dilakukan agar hanya fasilitas putar balik yang memenuhi ketentuan keselamatan dan aspek legalitas yang tetap digunakan.
Menurut Jimmy, penataan u-turn menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengingat Jalur Pantura merupakan ruas dengan volume lalu lintas yang tinggi.
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Kerahkan Tim TAA Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu
Selain itu, Ditlantas Polda Jabar juga masih melakukan pendalaman terhadap status u-turn yang berada di lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah fasilitas putar balik di lokasi kejadian berstatus legal atau tidak. Proses verifikasi masih berlangsung melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
"Saat ini masih kami pelajari dan koordinasikan bersama pihak terkait. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses tersebut selesai," kata Jimmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara