Selasa, 14 JULI 2026 • 15:20 WIB

Ditlantas Polda Jabar Kerahkan Tim TAA Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu

Author

Ditlantas Polda Jabar Kerahkan Tim TAA Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu (Antara Foto)

JAWA BARAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mengerahkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dalam upaya mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Indramayu pada Minggu (12/7). Peristiwa tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Kasubbid Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengatakan tim TAA diterjunkan guna melakukan penyelidikan dengan pendekatan ilmiah dan analisis digital sehingga penyebab kecelakaan dapat diketahui secara objektif.

"TAA melakukan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk mengungkap faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut," ujar Jimmy saat ditemui di Indramayu, Senin.

Ia menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil pikap dan dua unit truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil pikap diketahui sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak melakukan putar balik. Dalam kondisi tersebut, kendaraan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino boks hingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lain yang datang dari arah berlawanan.

Akibat insiden itu, sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan sembilan korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Pantura Indramayu Bertambah Jadi 12 Orang

Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari empat saksi, yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua orang saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Meski demikian, Jimmy menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung sehingga penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan, termasuk gelar perkara, selesai dilaksanakan.

"Kami masih melakukan olah TKP. Terkait penetapan tersangka akan disampaikan setelah proses gelar perkara di Polres selesai," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Pantura Indramayu Libatkan Tiga Kendaraan, Tiga Orang Tewas

Pada kesempatan yang sama, Jimmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap sebagai sarana mengangkut penumpang. Menurutnya, penggunaan kendaraan jenis tersebut untuk mengangkut orang memiliki tingkat risiko fatalitas yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.

Ia menegaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan kendaraan pikap tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU