JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penataan kawasan wisata Jalur Puncak-Cianjur akan menerapkan konsep serupa dengan penataan yang sebelumnya dilakukan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Dalam skema tersebut, para pedagang akan direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan, namun tidak lagi menempati area di bahu jalan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penataan kawasan Puncak-Cianjur diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan estetika destinasi wisata. Pemerintah juga berencana membangun gapura, area istirahat, serta kios bagi pelaku UMKM dengan arsitektur bernuansa Sunda sebagai bagian dari penataan kawasan.
Ratusan pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang jalur Puncak-Cianjur nantinya akan dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata. Pemerintah akan menyediakan kios yang lebih layak sehingga aktivitas perdagangan tidak lagi mengganggu fungsi bahu jalan.
"Nanti kita pikirkan dan siapkan relokasi, tapi bukan di lokasi yang sama karena nantinya akan kumuh kembali. Penataan di kawasan Puncak-Cianjur dilakukan sama dengan kawasan Ciater," ujar Dedi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan penertiban ratusan kios di sepanjang jalur Puncak-Cianjur sebagai bagian dari program penataan kawasan wisata. Proses tersebut berlangsung aman dan tertib setelah para pemilik kios memperoleh kompensasi dari pemerintah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Hadiahkan Infrastruktur Jalan Selatan Cianjur pada HJC ke-349
Selain menerima dana kompensasi, para pedagang juga mendapatkan bantuan untuk biaya mengontrak rumah, bahkan sebagian di antaranya dibangunkan tempat tinggal. Nilai kompensasi yang diberikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap pedagang.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pedagang dan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk melanjutkan usaha di lokasi baru. Kebijakan itu sejalan dengan rencana pemerintah melakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan wisata di sepanjang jalur Puncak-Cianjur.
Sejumlah pedagang yang sebelumnya sempat menolak penertiban akhirnya secara sukarela mengosongkan warung mereka sebelum dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat. Keputusan itu diambil setelah adanya kepastian mengenai pencairan dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, beberapa pemilik warung juga memperoleh bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur karena selama ini tidak memiliki tempat tinggal selain bangunan yang berdiri di lokasi yang ditertibkan.
Baca juga: Pemkab Cianjur Targetkan Peningkatan IPM Lewat Pemerataan Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
Salah seorang pedagang, Ikin (43), mengaku akan memanfaatkan dana kompensasi tersebut sebagai modal usaha di lokasi baru. Meski merasa berat meninggalkan tempat berjualan yang telah ditempati selama bertahun-tahun, ia menyadari bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik negara.
"Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru. Pastinya sedih karena sudah lama berjualan di kawasan Puncak, namun kami tahu tanah yang ditempati milik negara," ujar Ikin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara