JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan rencana penerapan layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sebagai kanal tunggal aduan dan penanganan keadaan darurat bagi masyarakat. Pembahasan awal dilakukan bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri oleh para asisten daerah, staf ahli bupati, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
Ade Suryaman menilai keberadaan layanan 112 menjadi kebutuhan penting untuk mempercepat penyampaian laporan masyarakat, baik terkait bencana, kebakaran, maupun persoalan layanan publik lainnya. Dengan sistem terintegrasi, koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah nyata agar layanan ini dapat segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pengelolaan call center 112 nantinya berada di bawah koordinasi Diskominfosan. Pemerintah daerah juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna mempercepat proses implementasi.
Baca juga: Bupati Sukabumi Resmikan Kantor Kecamatan Ciemas Usai Direhabilitasi
Sebagai bahan pembanding, Pemkab Sukabumi juga berencana melakukan kunjungan ke Kota Bandung yang dinilai berhasil mengoperasikan layanan 112 di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyampaikan bahwa layanan ini sangat relevan dengan kondisi wilayah Sukabumi yang luas dan memiliki potensi kebencanaan di sejumlah daerah. Selain mudah diakses, layanan 112 juga tidak memungut biaya dari masyarakat.
“Warga dapat menyampaikan laporan darurat maupun keluhan tanpa harus memikirkan pulsa. Di Jawa Barat, layanan ini sudah berjalan di Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” katanya.
Diskominfosan, lanjut Yulipri, akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut agar layanan bisa segera dioperasikan.
Dari pihak penyedia, perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sistem ini juga menjadi bagian dari penguatan pemerintahan berbasis elektronik dan pengembangan konsep smart city.
Baca juga: Komite II DPD RI Serap Aspirasi BPBD Jabar Terkait Mitigasi Bencana
“Nomor 112 dirancang sebagai layanan darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini mendorong penerapan layanan 112 secara merata di seluruh daerah. Melalui sistem ini, kepala daerah juga dapat memantau kecepatan penanganan laporan secara langsung.
Dengan rencana implementasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat menghadirkan sistem layanan publik yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Sukabumi