Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 14:48 WIB

Pemkot Cimahi Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kebijakan Pemutihan

Author

Pemkot Cimahi Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kebijakan Pemutihan

JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Novi Dirgantini, menjelaskan bahwa program pemutihan denda ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2025.

“Selama periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Sanksi administratif atau denda akan dihapus secara otomatis,” ujar Novi, Selasa (21/10/2025).

Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor makanan dan minuman, jasa parkir, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

Baca juga: Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Mitra Kerja Sama Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IV

Novi menegaskan, kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya. “Jangan ditunda, karena dengan membayar pokok pajaknya saja, beban dendanya otomatis dihapus,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Bappenda Kota Cimahi mencatat realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025 telah mencapai Rp60,3 miliar, melampaui target Rp58 miliar yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, realisasi tahun ini surplus dari target yang ditetapkan,” ungkap Novi pada kesempatan terpisah, Senin (20/10/2025).

Capaian tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan, termasuk pemberian potongan pembayaran PBB-P2 yang diberlakukan sejak awal tahun.

Baca juga: BPBD Kota Cimahi Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Geohidrometeorologi di Masa Peralihan Musim

Potongan itu di antaranya mencakup pengurangan hingga 100 persen untuk ketetapan pajak Rp50.000, diskon 50 persen bagi ketetapan Rp50.001–Rp100.000 hingga bulan September, serta potongan bertahap antara 3 hingga 10 persen untuk ketetapan di atas Rp100.000, tergantung waktu pembayaran.

Selain itu, pensiunan dan veteran yang telah memperbarui data pada tahun 2024 juga mendapatkan potongan otomatis sesuai ketentuan tahun sebelumnya tanpa perlu mengajukan permohonan baru.

Dengan capaian positif tersebut, Pemkot Cimahi berharap program penghapusan denda pajak dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU