Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 MEI 2026 • 19:38 WIB

Polisi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan, Dua Pengedar Ditangkap

Polisi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan, Dua Pengedar DitangkapPolisi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan, Dua Pengedar Ditangkap (Antara Foto)

JAWA BARAT - Petugas kepolisian menyita sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal golongan daftar G dari dua orang yang diduga mengedarkannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam operasi yang digelar pada Kamis petang.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan serta peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," ujar Sumarni di Cikarang, Kamis.

Selain ribuan butir obat keras ilegal, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp272.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Baca juga: Sport Plus Sukatani Jadi Ikon Baru Fasilitas Olahraga Modern di Bekasi Utara

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat daftar G secara ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas kedua tersangka yang kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun sumber pemasok obat-obatan tersebut.

Baca juga: Pria Bongkar Dugaan Penipuan oleh Calon Istri, Tabungan Pernikahan Tinggal Rp29 Ribu

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum dapat disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, layanan darurat 110, serta nomor layanan kepolisian 24 jam di 08111939110.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan, Dua Pengedar Ditangkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!