Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 MEI 2026 • 07:27 WIB

Polres Garut Tangkap Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis, 30 Paket Siap Edar Disita

Polres Garut Tangkap Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis, 30 Paket Siap Edar DisitaPolres Garut Tangkap Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis, 30 Paket Siap Edar Disita (Antara Foto)

JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial MP (26) yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Garut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah perumahan di kawasan Tarogong Kaler pada Kamis (21/5),” ujar Usep di Garut, Minggu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 30 paket tembakau sintetis siap edar. Selain itu, petugas turut menyita cairan yang diduga digunakan sebagai campuran narkotika beserta sejumlah botol bekas pemakaian.

Menurut keterangan tersangka, cairan campuran untuk membuat tembakau sintetis diperoleh melalui pembelian di akun Instagram. MP juga mengaku memproduksi narkotika tersebut seorang diri, mulai dari proses pembelian bahan, peracikan hingga penjualan. “Barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika,” kata Usep.

Polisi menyebut sebagian tembakau sintetis tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut, sementara sebagian lainnya akan digunakan sendiri oleh tersangka.

Baca juga: Persib Juara Tiga Musim Beruntun, Dedi Mulyadi Soroti Profesionalisme Klub

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a junto Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Garut Tangkap Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis, 30 Paket Siap Edar Disita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!